Langsung ke konten utama

Tax Amnesty: Teori dan Aplikasi

Tax Amnesty: Teori dan Aplikasi

Disajikan oleh Ferry Irawan
Pada kegiatan Kuliah Umum Program Magister Akuntansi
Universitas Budi Luhur
Jakarta, 24 September 2016

A.    Pendahuluan
Kondisi perekonomian baik nasional dan global yang berdampak pada perlambatan sehingga menyebabkan  penerimaan pajak terganggu. Sementara itu, Warga Negara Indonesia  tidak sedikit yang menyimpan hartanya di luar negeri dengan berbagai tujuan, baik berinvestasi maupun penghematan pajak.  Kondisi tersebut membutuhkan penanganan yang tepat. Oleh karena itu, Pemerintah bersama DPR menerbitkan Undang-Undang  Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak (selanjutnya disebut UU  Pengampunan Pajak. Tujuan UU Pengampunan Pajak, antara lain (1) mempererat pertumbuhan dan restrukturisasi ekonomi; (2) mendorong reformasi perpajakan menuju sistem perpajakan yang lebih berkeadilan; (3) meningkatkan penerimaan pajak.
IMF mencatat bahwa pertumbuhan Investasi asing langsung (foreign direct investment) di beberapa negara sejak tahun 2009 s.d. 2013 sebagai berikut.

CDIS melakukan pemeringkatan mitra dari negara Tax Havens di beberapa Negara adalah sebagai berikut.

Apabila dicermati secara seksama, pada tabel “FDI Inward stock data”, Amerika Serikat menduduki peringkat pertama untuk menerima investasi dari negara tax haven. Kemudian, disusul oleh United Kingdom, Perancis, Rusia, Jerman, Brasil, Italia dan India. Di sisi lain, pada tabel FDI Outward stock data”, Amerika Serikat juga menduduki peringkat pertama negara yang paling banyak melakukan investasi ke negara tax havens. Kondisi tersebut di  atas memiliki konsekuensi, bahwa potensi penerimaan pajak di negara-negara lawan transaksi dapat menjadi menurun.
B.     Kajian Literatur
Carla Marchese (2014)  memberikan definisi bahwa tax amnesty adalah “the opportunity given to tax payers to write off existing tax liability (including interest and fines) by paying a defined  amount. Such offers are usually presented as being exceptional and available for only a limited period of time. Amnesties can either be general or restricted to certain groups of taxpayers or taxes, and they routinely include the waiving of criminal and civil penalties. Jika diterjemahkan, tax amnesty adalah kesempatan yang diberikan kepada wajib pajak untuk menghapuskan kewajiban pajak (termasuk bunga dan denda) dengan membayar jumlah tertentu.
Tax Amnesty dilakukan dengan harapan dapat dicapai beberapa tujuan. Pertama, mendorong repatriasi harta yang berada di luar negeri. Hal ini dibutuhkan untuk meningkatkan ekonomi melalui penambahan modal di dalam negeri. Salah satu syarat pertumbuhan ekonomi adalah adanya kapital untuk menghasilkan barang dan jasa. Kedua, dalam jangka pendek (short run) dapat meningkatkan penerimaan pajak. Kondisi penerimaan yang statis atau bahkan cenderung menurun kerapkali menjadi salah satu faktor pendorong diberlakukannya kebijakan pengampunan pajak (Peter Stella, 1989). Ketiga, Meningkatkan kepatuhan pajak (tax compliance). Para pendukung program ini meyakini bahwa kepatuhan pajak akan meningkan setelah pengampunan pajak dilakukan. Dengan mekanisme melaporkan penghasilan/kekayaannya maka secara sistem akan tercatat dalam administrasi perpajakan sehingga wajib pajak tidak dapat mengelak dari kewajiban perpajakan di masa yang akan datang. (James Alm, 1998). Keempat, Transisi menuju era modern. Pengampunan pajak dapat dimanfaatkan sebagai alat transisi menuju rekonsiliasi perpajakan nasional termasuk sistem perpajakan yang baru. (Jacques Malherbe, 2010).

Keuntungan dan Kerugian Tax Amnesty
Menurut Leonard & Zeckhauser (1987) ada beberapa keuntungan yang dapat diperoleh dari kebijakan tax amnesty, antara lain:
·         Mengumpulkan kembali pajak
·         Menambah kepatuhan pajak di masa depan
·         Memperbaiki database wajib pajak
·         Mengurangi “deadweight cost
·         Memberikan ruang untuk penegakan hukum di masa depan
Selain itu, ada pula kerugian yang diakibatkan oleh tax amnesty, antara lain:
·         Mengecawakan wajib pajak yang selama ini patuh
·         Mengurangi rasa bersalah wajib pajak yang melakukan penghindaran pajak
·         Mengurangi ketakutan akan sanksi (yang kemungkinan akan diampuni)

C.    Pembahasan
Model Pengmpunan Pajak yang umum dipraktikkan ada dua, yaitu (1) Offshore Voluntary Disclosure Program (OVDP) dan (2) Model pengurangan tariff dengan pengampunan pidana pajak dan pengurangan tarif tanpa pengampunan pidana pajak. Berikut akan diuraikan karakteristik dari masing-masing model pengampunan pajak dimaksud.
1.      Offshore Voluntary Disclosure Program (OVDP)
Program ini memberikan pengampunan pajak dengan format yang lebih bervariasi untuk meningkatkan transparansi perpajakan. Dengan mengikuti program ini, Wajib Pajak mendapat fasilitas tarif pajak yang lebih rendah serta penghapusan sanksi administrasi dengan mengungkapkan harta yang berada di dalam dan di luar negeri. OVDP dapat bermakna program yang disusun untuk meningkatkan tax revenue dalam kurun waktu relatif pendek dengan biaya seefisien mungkin. Efektifitas dari model OVDP ini akan lebih baik apabila berlaku once in a life time.
Model OVDP memberikan kemungkinan adanya sanksi tambahan bagi Wajib Pajak yang tidak berpartisipasi dalam program dan terbukti mengemplang pajak atau berpartisipasi namun tidak jujur. OVDP juga seringkali mengecualikan wajib pajak yang pada saat program diluncurkan berada dalam proses pemeriksaan, penyelidikan atau penyidikan.


2.      Model pengurangan tarif dengan pengampunan pidana pajak dan pengurangan tarif tanpa pengampunan pidana pajak
Pengampunan pajak dapat dilakukan dengan memberikan pengurangan sanksi tanpa disertai pengampunan pidana perpajakan atau dengan memberikan pengurangan sanksi dengan disertai pengampunan pidanan perpajakan.

 






Penerapan Kebijakan Tax Amnesty di Beberapa Negara
1.      Rusia
Rusia mengeluarkan kebijakan pengampunan pajak pertama diperkenalkan pada 27 Oktober 1993 melalui Keputusan Presiden Nomor 1773. Periode pengampunan pajak berlangsung mulai 27 Oktober s.d. 30 November 1993. Pemerintah menetapkan bahwa semua perusahaan yang memiliki tunggakan pajak yang belum dibayarkan di tahun-tahun sebelumnya harus dibayarkan 50% dari total pajak sebelum Oktober 1998. Sedangkan sisanya (50%) akan dikenakan sanksi bunga sebesar 30% per tahun. Kebijakan ini mendapatkan respon negatif dari wajib pajak.
Selanjutnya, Pemerintah Rusia melalui Keputusan Presiden Nomor 65 Tahun 1996 kembali mengeluarkan kebijakan pengampunan pajak. Pemerintah akan mengenakan penalti sebesasr 3 kali dari jumlah pajak yang belum dibayarkan terhitung sejak tanggal 30 November 1993 (periode tax amnesty I). Hasil dari kebijakan Pemerintah dapat terlihat dari grafik di bawah ini.


2.      Spanyol
Pada Tahun 1991 Pemerintah Spanyol melakukan reformasi perpajakan (tax reform) yang bertujuan agar wajib pajak melaporkan penghasilan yang belum dilaporkan dalam bentuk asset tertentu (surat berharga). Hal ini dilakukan karena pada tahun 1980 sebagian penghasilan wajib pajak dikonversi dalam asset tertentu yang bukan merupakan objek pajak pemotongan dan pemungutan (withholding tax) dan secara legal tidak wajib didaftarkan.
3.     
      Afrika Selatan
Kebijakan pengampunan pajak di Afrika Selatan dikaitkan dengan sistem pengendalian devisa dan diberikan atas penghasilan dari dalam dan luar negeri. Pemerintah memberikan potongan tariff 50% atas harta yang disimpan di luar negeri yang melebihi batas, yang dibawa kembali ke Afrika Selatan, dibandingkan bila harta tersebut tetap disimpan di luar negeri. Apabila harta yang tetap berada di luar negeri yang berasal dari penghasilan yang belum dipenuhi kewajiban perpajakannya dikenakan tarif tambahan sebesar 2%

4      Amerika Serikat
Sejak Tahun 1982 sampai dengan 2011, 45 Negara Bagian di Amerika serikat (kecuali Alaska, Montana, Tennessee, Utah, dan Wyoming) telah melaksanakan lebih dari 110 program pengampunan pajak. Jangka waktu tax amnesty ini rata-rata adalah selama 76 hari. Dari kebijakan ini Pemerintah Negara bagian memperoleh tambahan penerimaan (additional revenues) sebesar rata-rata 0,74% dari total penerimaan pajak.
5.      
     India
Pemerintah India mengeluarkan beberapa skema pengampunan pajak, antara lain di tahun 1951, 1965, 1975, dan 1985.  Keuntungan yang diberikan antara lain terbebasnya wajib pajak dari sanksi (penalti) atas penghasilan yang belum dilaporkan. Selain itu, Pemerintah India juga memperkenalkan skema obligasi berbunga (maturity period 10 Tahun). Wajib pajak yang membeli obligasi tersebut akan dibebaskan dari penyidikan maupun tuntutan.
6.      Indonesia
Pemerintah Orde Lama melalui Penetapan Presiden (Penpres) Nomor 5 Tahun 1964 tentang Peraturan Pengampunan Pajak

D.    Daftar Pustaka

1.      James R Alm, Jorge Martinez-Vazquez and Sally Wallace. 2000. Tax Amnesties and Tax Collections in the Russian Federation. The National Tax Association, vol. 93. pp. 239-247.
2.      Jacques Malherbe, dkk. 2010. Tax Amnesties in the 2009 Landscape. Bulletin for International Taxation.
3.      James Alm. 1998. Tax Policy Analysis: the Introduction of a Russian Tax Amnesty”. International Studies Program Working Paper 98-6, Georgia State University.
4.      Peter Stella. 1989. an Economic Analysis of Tax Amnesties. IMF Working Peper No. WP/89/42.
5.      Julio Lopez-Laborda & Fernando Rodrigo. 2003. Fiscal Studies, vol 24, No. 1, pp 73-96
6.      Hari S. Luitel, Is Tax Amnesty a Good Tax Policy?, (London: Lexington Books, 2014), 30.

7.      Mookherjee, Dilip & Das-Gupta Arindam. 1995. Tax Amnesties in India, an Emprical Evaluation. Center for Institutional Reform and the Informal Sector Working Paper No. 4

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Seminar Transfer Pricing_26 April 2017

EDUCATION EMPOWERMENT TO PROMOTE POST MILLENIUM DEVELOPMENT GOALS (MDGs)

A.      Introductory Millenium Development Goals program will be finished in 2015. Eventhough there are many achievements in this global program, some weaknessess also arises. Several critics comes from experts, for instance: MDGs don’t have sustainable program after the period ended. Furthermore, the lack of empowerment of local people has been also considered as a factor why MDGs can be attained effectively. A study done by Kim (1998) showed that Korea was able to grab amazing economy development within limited investment. The key was the government paid more attention to the education. Specifically, the primary and the secondary level of education were the main target. The reason to did this was the effectiveness and efficiency in the education investment.            This paper tries to elaborate a program that might be considered as a continuance program after MDGs. The eight goals of MDGs seems very important to be implemented, even in the future. However, the author think

PERANAN SUMBER DAYA MANUSIA DALAM MEMBANGUN PEREKONOMIAN

Salah satu aspek terpenting dalam pembangunan suatu Negara atau daerah   adalah manusia. Negara boleh saja memiliki jumlah sumber daya yang besar, seperti: wilayah yang luas, tanah yang subur, kandungan bumi yang beraneka ragam, dana yang besar. Namun, semua itu tidak dapat menghasilkan hasil ( output ) yang optimal dan efisien apabila tidak dikelola oleh manusia yang berkualitas. Teori Pertumbuhan Endogenous ( Endogenous Growth Theory ) menyatakan bahwa banyaknya output suatu negara tidak hanya dipengaruhi oleh banyaknya sumberdaya alam atau tingginya teknologi yang dimiliki, namun juga oleh kualitas sumber daya manusia yang (SDM) baik. Fakta membuktikan bahwa tidak sedikit negara yang memiliki perekonomian yang baik memiliki kualitas SDM yang dimiliki. Berikut akan diuraikan secara singkat Negara-negara yang membangun perekonomian mereka dengan pendekatan aspek SDM. Pertama, Singapura merupakan Negara yang secara geografis tidak memiliki sumber