Tax
Amnesty: Teori dan Aplikasi
Disajikan oleh Ferry Irawan
Pada kegiatan Kuliah Umum Program
Magister Akuntansi
Universitas Budi Luhur
Jakarta, 24 September 2016
A.
Pendahuluan
Kondisi perekonomian baik nasional dan
global yang berdampak pada perlambatan sehingga menyebabkan penerimaan pajak terganggu. Sementara itu,
Warga Negara Indonesia tidak sedikit
yang menyimpan hartanya di luar negeri dengan berbagai tujuan, baik berinvestasi
maupun penghematan pajak. Kondisi tersebut
membutuhkan penanganan yang tepat. Oleh karena itu, Pemerintah bersama DPR
menerbitkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2016 tentang Pengampunan Pajak (selanjutnya disebut UU Pengampunan Pajak. Tujuan UU Pengampunan
Pajak, antara lain (1) mempererat pertumbuhan dan restrukturisasi ekonomi; (2)
mendorong reformasi perpajakan menuju sistem perpajakan yang lebih berkeadilan;
(3) meningkatkan penerimaan pajak.
IMF mencatat bahwa pertumbuhan Investasi
asing langsung (foreign direct investment)
di beberapa negara sejak tahun 2009 s.d. 2013 sebagai berikut.
CDIS melakukan pemeringkatan mitra dari
negara Tax Havens di beberapa Negara
adalah sebagai berikut.
Apabila dicermati secara seksama, pada
tabel “FDI Inward stock data”, Amerika Serikat menduduki peringkat pertama
untuk menerima investasi dari negara tax haven. Kemudian, disusul oleh United
Kingdom, Perancis, Rusia, Jerman, Brasil, Italia dan India. Di sisi lain, pada
tabel FDI Outward stock data”, Amerika Serikat juga menduduki peringkat pertama
negara yang paling banyak melakukan investasi ke negara tax havens. Kondisi
tersebut di atas memiliki konsekuensi,
bahwa potensi penerimaan pajak di negara-negara lawan transaksi dapat menjadi
menurun.
B.
Kajian
Literatur
Carla Marchese
(2014) memberikan definisi bahwa tax
amnesty adalah “the opportunity given to
tax payers to write off existing tax liability (including interest and fines)
by paying a defined amount. Such offers
are usually presented as being exceptional and available for only a limited
period of time. Amnesties can either be general or restricted to certain groups
of taxpayers or taxes, and they routinely include the waiving of criminal and
civil penalties. Jika diterjemahkan, tax amnesty adalah kesempatan yang
diberikan kepada wajib pajak untuk menghapuskan kewajiban pajak (termasuk bunga
dan denda) dengan membayar jumlah tertentu.
Tax Amnesty dilakukan
dengan harapan dapat dicapai beberapa tujuan. Pertama, mendorong repatriasi
harta yang berada di luar negeri. Hal ini dibutuhkan untuk meningkatkan ekonomi
melalui penambahan modal di dalam negeri. Salah satu syarat pertumbuhan ekonomi
adalah adanya kapital untuk menghasilkan barang dan jasa. Kedua, dalam jangka
pendek (short run) dapat meningkatkan
penerimaan pajak. Kondisi penerimaan yang statis atau bahkan cenderung menurun
kerapkali menjadi salah satu faktor pendorong diberlakukannya kebijakan
pengampunan pajak (Peter Stella, 1989). Ketiga, Meningkatkan kepatuhan pajak (tax compliance). Para pendukung program
ini meyakini bahwa kepatuhan pajak akan meningkan setelah pengampunan pajak
dilakukan. Dengan mekanisme melaporkan penghasilan/kekayaannya maka secara
sistem akan tercatat dalam administrasi perpajakan sehingga wajib pajak tidak
dapat mengelak dari kewajiban perpajakan di masa yang akan datang. (James Alm,
1998). Keempat, Transisi menuju era modern. Pengampunan pajak dapat
dimanfaatkan sebagai alat transisi menuju rekonsiliasi perpajakan nasional
termasuk sistem perpajakan yang baru. (Jacques Malherbe, 2010).
Keuntungan
dan Kerugian Tax Amnesty
Menurut Leonard &
Zeckhauser (1987) ada beberapa keuntungan yang dapat diperoleh dari kebijakan
tax amnesty, antara lain:
·
Mengumpulkan kembali
pajak
·
Menambah kepatuhan
pajak di masa depan
·
Memperbaiki database
wajib pajak
·
Mengurangi “deadweight cost”
·
Memberikan ruang untuk
penegakan hukum di masa depan
Selain
itu, ada pula kerugian yang diakibatkan oleh tax amnesty, antara lain:
·
Mengecawakan wajib
pajak yang selama ini patuh
·
Mengurangi rasa
bersalah wajib pajak yang melakukan penghindaran pajak
·
Mengurangi ketakutan
akan sanksi (yang kemungkinan akan diampuni)
C.
Pembahasan
Model Pengmpunan Pajak yang umum dipraktikkan ada dua, yaitu (1) Offshore Voluntary Disclosure Program
(OVDP) dan (2) Model pengurangan tariff dengan pengampunan pidana pajak dan
pengurangan tarif tanpa pengampunan pidana pajak. Berikut akan diuraikan
karakteristik dari masing-masing model pengampunan pajak dimaksud.
1.
Offshore Voluntary Disclosure Program (OVDP)
Program ini memberikan pengampunan pajak dengan format
yang lebih bervariasi untuk meningkatkan transparansi perpajakan. Dengan
mengikuti program ini, Wajib Pajak mendapat fasilitas tarif pajak yang lebih
rendah serta penghapusan sanksi administrasi dengan mengungkapkan harta yang
berada di dalam dan di luar negeri. OVDP dapat bermakna program yang disusun
untuk meningkatkan tax revenue dalam kurun waktu relatif pendek dengan biaya
seefisien mungkin. Efektifitas dari model OVDP ini akan lebih baik apabila
berlaku once in a life time.
Model OVDP memberikan kemungkinan adanya sanksi
tambahan bagi Wajib Pajak yang tidak berpartisipasi dalam program dan terbukti
mengemplang pajak atau berpartisipasi namun tidak jujur. OVDP juga seringkali
mengecualikan wajib pajak yang pada saat program diluncurkan berada dalam
proses pemeriksaan, penyelidikan atau penyidikan.
2.
Model
pengurangan tarif dengan pengampunan pidana pajak dan pengurangan tarif tanpa
pengampunan pidana pajak
Pengampunan pajak dapat dilakukan dengan memberikan
pengurangan sanksi tanpa disertai pengampunan pidana perpajakan atau dengan
memberikan pengurangan sanksi dengan disertai pengampunan pidanan perpajakan.
Penerapan
Kebijakan Tax Amnesty di Beberapa
Negara
1.
Rusia
Rusia mengeluarkan kebijakan pengampunan pajak pertama
diperkenalkan pada 27 Oktober 1993 melalui Keputusan Presiden Nomor 1773.
Periode pengampunan pajak berlangsung mulai 27 Oktober s.d. 30 November 1993.
Pemerintah menetapkan bahwa semua perusahaan yang memiliki tunggakan pajak yang
belum dibayarkan di tahun-tahun sebelumnya harus dibayarkan 50% dari total
pajak sebelum Oktober 1998. Sedangkan sisanya (50%) akan dikenakan sanksi bunga
sebesar 30% per tahun. Kebijakan ini mendapatkan respon negatif dari wajib pajak.
Selanjutnya, Pemerintah Rusia melalui Keputusan
Presiden Nomor 65 Tahun 1996 kembali mengeluarkan kebijakan pengampunan pajak.
Pemerintah akan mengenakan penalti sebesasr 3 kali dari jumlah pajak yang belum
dibayarkan terhitung sejak tanggal 30 November 1993 (periode tax amnesty I). Hasil dari kebijakan
Pemerintah dapat terlihat dari grafik di bawah ini.
2.
Spanyol
Pada Tahun 1991 Pemerintah Spanyol melakukan reformasi
perpajakan (tax reform) yang bertujuan agar wajib pajak melaporkan penghasilan
yang belum dilaporkan dalam bentuk asset tertentu (surat berharga). Hal ini
dilakukan karena pada tahun 1980 sebagian penghasilan wajib pajak dikonversi
dalam asset tertentu yang bukan merupakan objek pajak pemotongan dan pemungutan
(withholding tax) dan secara legal
tidak wajib didaftarkan.
3.
Afrika Selatan
Kebijakan pengampunan pajak di Afrika Selatan
dikaitkan dengan sistem pengendalian devisa dan diberikan atas penghasilan dari
dalam dan luar negeri. Pemerintah memberikan potongan tariff 50% atas harta
yang disimpan di luar negeri yang melebihi batas, yang dibawa kembali ke Afrika
Selatan, dibandingkan bila harta tersebut tetap disimpan di luar negeri.
Apabila harta yang tetap berada di luar negeri yang berasal dari penghasilan
yang belum dipenuhi kewajiban perpajakannya dikenakan tarif tambahan sebesar 2%
4 Amerika Serikat
Sejak Tahun 1982 sampai dengan 2011, 45 Negara Bagian
di Amerika serikat (kecuali Alaska, Montana, Tennessee, Utah, dan Wyoming)
telah melaksanakan lebih dari 110 program pengampunan pajak. Jangka waktu tax amnesty ini rata-rata adalah selama
76 hari. Dari kebijakan ini Pemerintah Negara bagian memperoleh tambahan
penerimaan (additional revenues)
sebesar rata-rata 0,74% dari total penerimaan pajak.
5.
India
Pemerintah India mengeluarkan beberapa skema
pengampunan pajak, antara lain di tahun 1951, 1965, 1975, dan 1985. Keuntungan yang diberikan antara lain
terbebasnya wajib pajak dari sanksi (penalti) atas penghasilan yang belum
dilaporkan. Selain itu, Pemerintah India juga memperkenalkan skema obligasi
berbunga (maturity period 10 Tahun).
Wajib pajak yang membeli obligasi tersebut akan dibebaskan dari penyidikan
maupun tuntutan.
6.
Indonesia
Pemerintah Orde Lama melalui Penetapan Presiden (Penpres)
Nomor 5 Tahun 1964 tentang Peraturan Pengampunan Pajak
D. Daftar Pustaka
1. James
R Alm, Jorge Martinez-Vazquez and Sally Wallace. 2000. Tax Amnesties and Tax
Collections in the Russian Federation. The National Tax Association, vol. 93.
pp. 239-247.
2.
Jacques Malherbe, dkk.
2010. Tax Amnesties in the 2009 Landscape. Bulletin for International Taxation.
3.
James Alm. 1998. Tax
Policy Analysis: the Introduction of a Russian Tax Amnesty”. International
Studies Program Working Paper 98-6, Georgia State University.
4. Peter
Stella. 1989. an Economic Analysis of Tax Amnesties. IMF Working Peper
No. WP/89/42.
5.
Julio Lopez-Laborda
& Fernando Rodrigo. 2003. Fiscal Studies, vol 24, No. 1, pp 73-96
6.
Hari S. Luitel, Is
Tax Amnesty a Good Tax Policy?, (London: Lexington Books, 2014), 30.
7.
Mookherjee, Dilip &
Das-Gupta Arindam. 1995. Tax Amnesties in India, an Emprical Evaluation. Center
for Institutional Reform and the Informal Sector Working Paper No. 4
Komentar
Posting Komentar